Jumat, 29 Maret 2024

Aman! WhatsApp Tak Jadi Diblokir Kominfo

Murianews
Rabu, 20 Juli 2022 10:12:34
Foto: Ilustrasi (pixabay.com)
[caption id="attachment_291667" align="alignleft" width="880"]Aman! WhatsApp Tak Jadi Diblokir Kominfo Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Aplikasi WhatsApp tidak jadi diblokir oleh Kementerian Kominfo dan Informatika (Kominfo). Hal ini lantaran aplikasi pesan instan tersebut telah mendaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat per Selasa (19/7/2022) kemarin. Dilihat dari laman PSE Kominfo, aplikasi WhatsApp telah terdaftar pada pukul 23.31 WIB dengan nama Whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022. Sedang untuk WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022. Baca: Tak Ingin Foto Profil WhatsApp Terlihat Pengguna Lain, Ini Cara Menyembunyikan Sehingga dengan didaftarkannya WhatsApp tersebut dalam PSe Kominfo, maka Kominfo tidak akan memblokir aplikasi pesan instan itu. Pendaftaran WhatsApp ke PSE ini memang banyak dinanti oleh masyarakat. Sebab, sebagian besar warga Indonesia sudah menggunakan WhatsApp sebagai aplikasi perpesanan yang paling banyak diminati. Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut Meta Group, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, segera mendaftarkan perusahaannya sebelum tenggat akhir, 20 Juli. Baca: Ini Tips agar Data WhatsApp Tidak Bikin Memori Handphone Penuh ”Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20,” ucapnya. Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu memberi sanksi pemutusan akses alias blokir jika tak mendaftar PSE.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: PSE Kominfo

Baca Juga

Komentar