Jumat, 29 Maret 2024

Hak Angket Gagal Terbentuk, DPRD Pati Sarankan Ini

Umar Hanafi
Selasa, 19 Juli 2022 18:30:33
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_303003" align="alignleft" width="1599"]Hak Angket Gagal Terbentuk, DPRD Pati Sarankan Ini Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati – DPRD Kabupaten Pati gagal membentuk hak angket tentang pengisian perangkat desa, Itu karena rapat paripurna pembentukan hak angket tidak kuorum. Lembaga legislatif ini pun meminta masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) bila menemukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa. ”Soal pengisian perangkat desa (di DPRD) sudah selesai. Silahkan ke APH kalau ada temuan pelanggaran hukum,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, Selasa (19/7/2022). ”Pembentukan hak angket itu tidak kuorum. Saya kira bisa diparipurnakan lagi. Tapi ternyata ndak bisa lagi. Ini (tinggal) upaya hukum lah,” lanjut dia. Diketahui, Rapat Paripurna Tentang Pembentukan Panitia Angket Seleksi Perangkat Desa rencananya digelar pada Selasa (17/5/2022) lalu. Namun dalam acara itu, hanya 24 orang yang hadir. Baca: Hak Angket Perangkat Desa di Pati Gagal Dibentuk, Ini Sebabnya Ini membuat paripurna tak dapat dilaksanakan karena belum terbentuk kuorum. Paripurna dapat digelar bila anggota DPRD yang hadir lebih dari 50 persen atau lebih dari 25 anggota. Total anggota DPRD Kabupaten Pati sendiri berjumlah 50 orang. Berdasarkan tata tertib DPRD Nomor 1 tahun 2019 pasal 164 ayat 6, bila hak angket tak terjadi kuorum, dan setelah ditunda belum terbentuk forum juga, maka Paripurna ditutup. Pada waktu itu, beberapa fraksi tak mengirim lampiran anggota angket. Fraksi-fraksi itu yakni, Gerindra, Golkar, dan PKB. Sebagian anggota fraksi itu sebenarnya datang dalam Rapat Paripurna. Namun, ketiga fraksi itu tak satupun yang mengirim lampiran anggota yang akan menjadi panitia angket.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar