Jumat, 29 Maret 2024

Sertifikat Tanah Milik Janda di Kudus Tiba-Tiba Beralih Nama

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 19 Juli 2022 14:57:53
Ilustrasi sertifikat tanah
[caption id="attachment_138931" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi sertifikat tanah[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sertifikat tanah milik Solikah (50) seorang janda asal Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tiba-tiba beralih nama. Hal tersebut membuat dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada 28 Maret 2022 lalu untuk memperjuangkan haknya. Namun siapa sangka, janda tersebut malah digugat balik oleh notaris yang mengurus pengalihan nama sertifikat tanahnya tersebut. Kuasa Hukum Solikah Teguh Santoso mengatakan, sertifikat tanah tersebut awalnya atas nama kliennya, Solikah dan almarhum mantan suami (Sumardi). Baca: Sertifikat Lahan Warga Terdampak Jalan Lingkar Utara Kudus Diserahkan Tiba-tiba, tanpa diketahuinya sertifikat tanah tersebut sudah beralih tangan ke anak dari istri kedua yang dinikahi pada tahun 2019. Di tahun itu juga Solikah dan suaminya resmi bercerai, lantaran tak ingin dimadu. ”Tahunya setelah 2020 suaminya meninggal, mau cari sertifikat yang dulu dipegang suaminya itu. Karena itu merupakan harta bersama milik Solikah dan Sumardi," katanya, Selasa (19/7/2022). Ternyata, diketahui sebelum meninggal, Sumardi juga telah menghibahkan sertifkat tanah tersebut kepada dua orang anak dari istri barunya tanpa sepengetahuan kliennya. Proses peralihan melalui akta hibah tersebut dilakukan melalui notaris berinisial DF. Karena itu, kliennya melayangkan gugatan dengan nomor register perkara No 14/Pdt.G/2022/PN Kds, untuk memperjuangkan sebidang tanah dan bangunan yang masih haknya tersebut. Namun, dalam proses persidangan, notaris yang mengurus peralihan nama sertifikat tersebut balik menggugat dalam perkara sama (rekonvensi). ”Padahal klien saya memperjuangkan haknya. Dan notaris merasa nama baiknya dicemarkan lalu menggugat balik klien saya dengan angka Rp 1,070 miliar," ungkapnya. Meski demikian, pihaknya akan menghormati dan melanjutkan proses hukum yang ada. Pihaknya berharap pengadilan bisa memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. ”Akan kami lanjutkan proses hukum untuk memperjuangkan hak Solikah agar bisa kembali," ungkapnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar