Pemkab Kudus Petakan Pegawai Non-ASN, Persiapan Penghapusan Honorer?

MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mulai mendata dan memetakan jumlah pegawai nonaparatur sipil negaranya (ASN). Meliputi pegawai honorer daerah, tenaga kontrak, tenaga wiyata, hingga tenaga outsourcing.
Langkah tersebut diambil menyusul akan dilakukannya penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, tahun 2023 mendatang. Atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Hendro Muswinda menyampaikan, total ada sebanyak 42 organisasi pemerintah daerah (OPD) yang dilakukan pendataan sekaligus pemetaan pegawai.
Dengan perkiraan, jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus ada ribuan orang.
”Kalau honorernya saja mungkin hanya ratusan. Tapi kalau selain itu dan non-ASN pastinya ada ribuan, ini sedang kami lakukan pemetaan,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Baca: Kabar Gembira, Ratusan Guru di Kudus Bisa Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes
Usai dilakukan pemetaan, data tersebut akan diberikan kepada kepala daerah sebagai pertimbangan untuk membuat kebijakan daerah.
”Sembari menunggu keputusan pasti dari pemerintah pusat juga terkait bagaimana teknisnya nanti,” sambung Hendro.
Hendro menambahkan, pemkab sebenarnya telah mengusulkan pengangkatan langsung seratusan pegawai honorer tersebut untuk langsung menjadi ASN baik dengan status PPPK pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB).
Baca: Tahun Ini Pemkab Kudus Usulkan 518 Formasi PPPK, Guru Paling Banyak
Namun jawaban yang didapatkan Pemkab adalah harus sesuai regulasi yang ada. Yakni tetap mengikuti seleksi dengan syarat dan ketentuan yang ada.
”Kami sudah bersurat ke sana, kami diminta membuat kebijakan strategis sendiri terkait hal ini dan ini yang sedang kami lakukan, kami akan mencari solusi dari hal ini, sehingga mereka yang tidak bisa tercover di P3K tetap bisa menjadi bagian dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha