Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Metro Yogyakarta

Jabatan Gubernur DIY Selesai Oktober, Begini Persiapan Pemda

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. (Humas Pemda DIY)

MURIANEWS, Yogyakarta – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai jadwal, masa jabatan tersebut akan berakhir Oktober 2022 mendatang.

Karena itu, Pemda DIY mulai menyiapkan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pembahasan dilakukan karena akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY yang akan habis pada Oktober 2022 mendatang.

Selain di eksekutif, rangkaian pembahasan juga dilakukan di legislatif, melalui rapat paripurna yang diharapkan selesai pada pertengahan Agustus 2022.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY sudah menerima surat dari DPRD DIY terkait akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY pada 20 Juni 2022 lalu.

Baca: Kecewa Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK, Sri Sultan: Dihadapi Saja

Surat itu disampaikan oleh Sekretariat DPRD DIY kepada Pemda DIY di Kepatihan yang ditujukan kepada pertama ke Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam hal ini Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, dalam hal ini Puro Pakualaman.

”Dengan diserahkannya surat akhir masa jabatan dari DPRD DIY dan diterima Pemda DIY itu, proses menuju pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY sudah dimulai sejak saat itu. Proses ini sesuai dengan UU Keistimewaan DIY terutama untuk tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wagub,” kata Baskara Aji seperti dikutip Harian Jogja.

Selanjutnya pihak Kasultanan dan Kadipaten akan menyerahkan sejumlah persyaratan terkait pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

”Dalam waktu selambat-lambatnya sekitar 30 hari sejak penyerahan surat, pihak Karaton dan Pakualaman akan menyerahkan sejumlah persyaratan [ke DPRD DIY] untuk itu,” katanya.

DPRD DIY sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY, untuk mengkaji sejumlah persyaratan tersebut sudah lengkap atau belum. Aji mengatakan Pemda DIY melakukan koordinasi dengan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman untuk menyiapkan sejumlah persyaratan penetapan Gubernur DIY.

”Kami juga bersama Karaton dan Pakualaman membahas terkait apa saja yang harus disiapkan Karaton, Pakualaman dan juga Pemda DIY, targetnya memang tidak melampaui sampai 30 hari itu,” ucapnya.

Baca: KPK Tahan Para Tersangka Kasus Suap Pengurusan IMB Royal Kedhaton Yogyakarta

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wagub DIY Sri Paduka Paku Alam X juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Sardjito sebagai syarat proses pelantikan pada 1 Juli 2022 lalu.

Usai pemeriksaan kesehatan Sultan HB X mengatakan pemeriksaan kesehatan itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan. Mengingat tahapan pelantikan akan dimulai pada Agustus 2022 mendatang.

”Saya bersama Bapak Wagub di Sardjito ini dalam rangka memenuhi persyaratan, bahwa nanti saya maupun Pak Wagub di awal Agustus. Jadi ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali untuk lima tahun yang akan datang,” katanya.

Sri Sultan menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Pengecekan kesehatan itu dilakukan seperti pada umumnya, namun dirinya sempat berpuasa untuk menunjang pemeriksaan.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Harian Jogja

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.