Kamis, 28 Maret 2024

Pengumuman! Emak-emak Miskin yang Melahirkan Dibiayai Pemerintah

Murianews
Sabtu, 16 Juli 2022 09:14:50
Suami saat mendampingi istrinya melahirkan (pixabay)
[caption id="attachment_297028" align="alignleft" width="880"]Pengumuman! Emak-emak Miskin yang Melahirkan Dibiayai Pemerintah Suami saat mendampingi istrinya melahirkan (pixabay)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Bagi emak-emak yang masuk dalam kategori miskin dan hendak melahirkan, tidak perlu hawatir. Sebab, Jokowi sudah meneken Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membiayai persalinan bagi emak-emak yang masuk dalam golongan fakir dan miskin. Bahkan dalam Inpres tersebut juga memerintahkan agar Kemenkes segera untuk mengalokasikan anggaran itu. ”Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal,” terang Inpres tersebut, dikutip Murianews, Sabtu (16/7/2022). Baca:  Para Ibu, Sebaiknya Perhatikan Ini Jika Putuskan Ingin Hamil Lagi Kemudian, Kemenkes juga diminta untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Selanjutnya melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal. Kemudian memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca: Ibu Hamil, Begini Tips Supaya Terhindar dari Corona Menurut DKK Kudus Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal. Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan,” jelas Inpres tersebut. ”Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan dan melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK,” tutup Inpres tersebut.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar