Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Ini Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online, Bisa Dilakukan dari Mana Saja

Ini Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online Bisa Dilakukan dari Mana Saja
Foto: Ilustrasi (moladin.com)

MURIANEWS, Kudus – Ada beragam urusan kini bisa dilakukan secara online. Salah satunya adalah urusan membayar denda tilang elektronik harus dibayar secara online melalui bank yang sudah bekerjasama.

Banyak kemudahan yang didapat melalui cara ini. Seperti hemat waktu, tenaga, biaya dan bisa dilakukan dari mana saja.

Nah buat kamu yang terkena tilang tidak perlu bingung. Melansir dari Federaloil, berikut ini panduan cara membayar denda tilang secara online yang dikutip dari situs resmi e-tilang.

Baca juga: 3.734 Pelanggar Lalu Lintas di Kudus Kena Tilang Elektronik, Anda Termasuk?

Melalui ATM BRI

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Mobile Banking BRI

1. Login aplikasi BRI Mobile

2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui  Internet Banking BRI

1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

5. Masukkan password dan mToken

6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara pembayaran tilang menggunakan mesin ATM Bank lain:

1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

 

 

Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber: federaloil.co.id

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.