Kamis, 28 Maret 2024

Duh! Emak-Emak di Klaten Konsumsi Sabu Usai Cerai, Alasannya Bikin Ngilu

Murianews
Kamis, 14 Juli 2022 19:08:03
Ilustrasi
[caption id="attachment_145600" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Klaten — Seorang ibu rumah tangga alias emak-emak bernama Dewi (48), waga Kecamatan Klaten Utara diamankan Polres setempat lantaran mengkonsumsi sabu. Di luar dugaan ia mengkonsumsi barang haram tersebut usai cerai dari suami. Kepada petugas, Dewi mengaku mengonsumsi narkoba selama empat bulan terakhir. Dia beralasan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu untuk obat stres setelah rumah tangganya retak dan berakhir dengan perceraian. ”Sebenarnya sudah lama berhenti. Hanya kemarin kepingin. Baru empat bulan ini menggunakan narkoba. Saya belum pernah dihukum. Iya karena stres habis cerai,” kata Dewi seperti dikutip Solopos.com, Kamis (14/7/2022). Dewi menjelaskan mendapatkan barang haram tersebut dari keponakannya yang sebelumnya sudah tertangkap personel Satnarkoba Klaten. ”Saya hanya beli sedikit dari keponakan saya. Kadang Rp50.000 kadang Rp100.000,” tutur dia. Dewi ditangkap personel Satnarkoba Klaten, Senin (11/7/2022). Atas perbuatannya, Dewi dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan total sembilan tersangka itu ditangkap pada periode 6 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022. ”Ada lima LP [laporan] dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan seorang perempuan,” kata Kompol Sumiarta saat digelar pers rilis di MapolresKlaten, Kamis (14/7/2022). Kasatnarkoba Polres Klaten, Kompol Mulyanto, mengatakan kesembilan tersangka mayoritas residivis. Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pula sebagai pengguna. ”Rata-rata mereka menggunakan sekaligus mengedarkan,” kata Kompol Mulyanto.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar