Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Oknum Kades di Grobogan Dipolisikan, Dispermasdes: Sanksi Tunggu Proses Hukum

Oknum Kades di Grobogan Dipolisikan Dispermasdes Sanksi Tunggu Proses Hukum

Kantor Dispermades Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)

MURIANEWS, Grobogan – Oknum Kepala Desa (Kades) Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Nurwanto Eko Putro dilaporkan warganya ke polisi atas dugaan pemerasan dan penipuan, belum lama ini.

Meski begitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan belum bisa memberikan sanksi pada sang kades. Pihaknya masing menunggu proses hukum yang berjalan.

Itu diungkapkan Kepala Dispermasdes Grobogan Achmad Haryono, Kamis (14/7/2022). Menurutnya, pemberian sanksi baru bisa dilakukan jika sang kades sudah ditetapkan tersangka.

Baca: Diduga Menipu, Kades Kandangan Grobogan Dipolisikan Warganya

”Kadesnya ya tidak bisa disanksi, kecuali sudah ditetapkan tersangka. Kami masih menunggu bagaimana prosesnya nanti dari Polres. Kami kan juga harus terapkan praduga tak bersalah,” katanya.

Terkait kasus itu, Haryono mengatakan saat ini salah satu pejabat di lingkup Dispermasdes sudah ada yang diperiksa polisi. Pemeriksaan oleh kepolisian itu dilakukan beberapa hari yang lalu.

”Sudah ada tembusan. Ada bidang kami yang sudah dimintai keterangan dari Polres, beberapa hari yang lalu,” ungkap Haryono.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Arif Aditya Cahyo Widodo (26) mengaku dimintai uang Kades setempat dengan janji diangkat menjadi perangkat desa.

Uang itu diberikan secara tahap dengan total pemberian mencapai Rp 320 juta. Arif sudah meminta uang kembali tersebut kepada sang Kades, namun uang itu tidak diberikan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.

 

Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.