Jumat, 29 Maret 2024

Guru Ngaji Cabul di Magelang Ngaku Jarang dapat Jatah Istri

Murianews
Rabu, 13 Juli 2022 15:45:22
Guru ngaji cabul asal Magelang, MS, saat digelandang ke Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022). (Solopos.com-Humas Polres Kabupaten Magelang)
[caption id="attachment_301551" align="alignleft" width="880"] Guru ngaji cabul asal Magelang, MS, saat digelandang ke Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022). (Solopos.com-Humas Polres Kabupaten Magelang)[/caption] MURIANEWS, Magelang – MS, guru ngaji yang tega mencabuli empat siswinya yang masih di bawah umur hingga salah satunya hamil empat bulan mengaku jarang mendapat jatah dari istri. Tak hanya itu, sang istri bahkan diakuinya sering menolak saat diajak melakukan hubungan suami istri. ”Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” akunya. MS juga mengaku perbuatan tidak senonoh saat istri dan anaknya pulang ke rumah orang tuanya. Ia memanfaatkan kesempatan itu dengan dalih untuk memperbaiki kenakalan korban. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan guru ngaji cabul itu. Baca: Tak Bermoral, Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, Satu Hamil Awalnya, korban diminta untuk melaksanakan piket membersihkan tempat mengaji setelah selesai mengaji. Kemudian, tersangka mengambil kesempatan itu untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban. ”Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali. Selain itu, tersangka juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya dan melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya,” ungkap Kasatreskrim. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022. ”Akibat perbuatan tersangka, salah satu korban hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS,” imbuh Setyo. Akibat perbuatan tersebut, guru ngaji cabul asal Magelang ini pun dijerat dengan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar