Dua Oknum Kades di Blora Diduga Palsukan Surat Seleksi Perades

Peserta aksi yang menuntut hasil tes CAT Perades di Blora dibatalkan. (Murianews/Kontributor Blora)
MURIANEWS, Blora – Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Blora, yakni Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, Darno dan Kades Beganjing, Kecamatan Japah, Muhammad Kasno diduga melakukan pemalsuan surat.
Kini, keduanya sudah menjalani sidang terkait kasus pemalsuan surat terkait seleksi pengisian perangkat desa (perades). Sidang perdana kasus tersebut sudah digelar Kamis (7/7/2022).
Sedangkan, sidang lanjutannya, rencana digelar hari ini (12/7/2022) dan Rabu (13/7/2022). Itu diungkapkan Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.
Baca: Terkait Geger Seleksi Perades Blora, Bupati: Merasa Dirugikan Silahkan Dilaporkan
”Iya, sudah proses sidang,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan negeri Blora, Darno didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait pemalsuan surat.
Dalam Nomor Perkara 69/Pid.B/2022/PN Bla, juga menyebut nama Suprono yang diduga terlibat di kasus itu.
Kedua terdakwa tersebut diduga memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu.
Adapun sidang lanjutan dari kasus tersebut dilaksanakan Rabu (13/7/2022) mendatang.
Sedangkan pada Nomor Perkara 70/Pid.B/2022/PN Bla, pengadilan mengadili terdakwa Muhammad Kasno dan Moh Ramli.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Muhammad Kasno dan Moh Ramli juga diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu.
Nantinya, sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa (12/7/2022).
Untuk diketahui, sebanyak 194 desa di Kabupaten Blora menggelar seleksi perades. Adapun lowongan yang ditawarkan, total 857 jabatan. Seleksi itu sudah selesai dilaksanakan.
Namun, seleksi itu berbuntut persoalan. Sejumlah peserta mengaku dicurangi dan menduga ada praktik kongkalikong dalam pelaksanaan itu.
Mereka yang gagal lolos seleksi itu pun menggelar unjuk rasa. Peserta dari beberapa desa juga melaporkan dugaan itu pada pihak kepolisian.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Kompas.com