Jumat, 29 Maret 2024

Kudus Buka 18 Ribu Kuota Sertifkat Tanah PTSL, Segini Biayanya

Anggara Jiwandhana
Selasa, 12 Juli 2022 08:18:43
Bupati Kudus Hartopo menyerahkan sertifikat tanah program PTSL di Desa Bacin, Senin (11/7/2022). (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_301171" align="alignleft" width="1280"] Bupati Kudus Hartopo menyerahkan sertifikat tanah program PTSL di Desa Bacin, Senin (11/7/2022). (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kuota sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kudus dibuka untuk 18 ribu bidang tanah. Pemkab Kudus menargetkan target kuota tersebut bisa tercapai tahun 2022 ini. Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, target ini Target ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekaligus bentuk sinergitas dalam program Trisula pertanahan. Sebagai langkah lanjutan, pihaknya meminta semua kepala desa di Kabupaten Kudus untuk menyosialisasikan tata cara pendaftaran PTSL. ”Segera diberitahu dan disosialisasikan pada masyarakat terkait cara mendaftarkan program PTSL ini. Mereka kebanyakan belum paham, maka dari sosialisasi pemerintah harus dijalankan dengan maksimal,” katanya. Baca: Tarik Rp 2 Juta per Orang, Dugaan Pungli PTSL di Sedayu Klaten Ditangani Polisi Hartopo menyebut, biaya pengurusan tanah melalui program ini sangatlah murah. Sehingga sangat disayangkan bilamana tidak digunakan masyarakat. ”Ini kan disubsidi pemerintah, daripada harus mengurus mandiri lebih enak gunakan PTSL. Biaya maksimalnya hanya Rp 350.000,” katanya. Hartopo menegaskan jika ada panitia PTSL yang menarik biaya di atas Rp 350 ribu maka diminta untuk segera melaporkannya. ”Jika ada yang meminta biaya (PTSL, red) lebih, silakan dilaporkan kepada saya untuk ditindaklanjuti,” ungkap Hartopo. Baca: Jokowi Minta BPN Agar Penerbitan Sertifikat Tanah Bisa Hitungan Jam Kepala BPN Kudus Pratomo Adi Wibowo menambahkan, PTSL tahun 2022 ini memang menargetkan 18.000 bidang tanah di Kabupaten Kudus. Jumlah tersebut sebenarnya telah dilakukan pengukuran di PTSL tahun 2018-2021, namun belum terbit sertifikat. ”Oleh karena itu di tahun ini kita fasilitasi, namun baru terealisasi berkasnya kurang lebih 900 berkas atau baru tercapai lima persen,” pungkasnya. Sebagai informasi, seluruh bidang tanah di Kabupaten Kudus ada sekitar 492.236 bidang. Namun yang sudah bersertifikat sejumlah 450.000 bidang tanah atau 92 persen, sisanya belum bersertifikat.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar