Jumat, 29 Maret 2024

Cerita Korban Tertipu Dukun yang Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 12 Miliar

Murianews
Senin, 11 Juli 2022 13:50:50
Ilustrasi
[caption id="attachment_77333" align="alignleft" width="880"]Cerita Korban Tertipu Dukun yang Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 12 Miliar Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Banyuwangi – Seorang dukun palsu berinisial SH (49) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) digelendeng oleh Polisi lantaran telah menipu Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. SH mengaku bisa menggandakan uang sebesar Rp 35 juta menjadi Rp 12 miliar. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menceritakan, mulanya korban, yakni Wahyudi melapor ke polisi pada 6 Juli 2022. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti kuat adanya penipuan yang dilakukan oleh SH tersebut. Deddy bercerita, kasus itu bermula pada 1 Februari 2021 lalu. Sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapatkan telepon dari temannya yang berinisial AM. Saat itu, AM mengatakan bahwa ada orang pintar yang bisa menggandakan uang. AM saat itu dengan nada meyakinkan bahwa proses penggandaan uang dilakukan dengan media keris. Tidak hanya itu, Am pun menceritakan kisah-kisah orang lain yang sudah menggunakan jasa dukun tersebut. Baca: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan Ini Dicokok Polisi Tak berpikir panjang, korban menyetujui dan meminta AM untuk mengantarkannya ke rumah dukun SH itu. Di sana, korban diberikan syarat, jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan mahar sebesar Rp 35 juta. Oleh pelaku, korban dijanjikan jika uang Rp 35 juta tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp 12 miliar. Korban pun setuju. ”Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH. Karena korban kenalnya kepada AM,” ucap Deddy, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022) Ternyata, uang Rp 35 juta itu digunakan pelaku untuk membeli minyak khusus sebagai sarana memberi makan keris yang dijadikan alat menggandakan uang. ”Korban dijanjikan dalam waktu 15 hari uang itu akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya. Setelah lama menunggu, korban belum mendapatkan kabar dari AM maupun SH. Sehingga korban pun menanyakan kepada AM terkait janji penggandaan uang tersebut. Baca: Gegara Pindah ke MU, Para Pendukung Hotspur Bakar Kaus Eriksen Setelah menunggu lama, pelaku kembali berdalih bahwa uang tersebut tidak bisa digandakan karena sarananya kurang. SH kemudian meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta. ”Tetapi sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan,” ujarnya. Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada aparat kepolisian. Laporan korban diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Sehari setelah laporan, SH berhasil ditangkap polisi di ATM BCA Pasar Purwoharjo. ”Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Kapolsek Purwoharjo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar