[caption id="attachment_299036" align="alignleft" width="880"] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (Tempo.co)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Penandatanganen Keppres tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
”Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili," kata Faldo, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca: Lili Pintauli Dikabarkan Mundur dari Wakil Ketua KPK
Faldo menyebutkan, penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Kabar pengunduran diri Lili Pintauli ini sudah berhembus sejak dua pekan yang lalu. Namun, dari pihak KPK sendiri belum mengetahui apakah Lili benar benar mengundurkan diri atau tidak. Mengingat, Lili sebelumnya masih aktif bekerja di gedung Merah Putih.
Baca: Diduga Langgar Kode Etik, Jaksa KPK yang Taruh Bendera ‘HTI’ di Meja Kerja Dilaporkan
Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili dengan agenda pembacaan putusan pada Senin siang hari ini.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com