Jumat, 29 Maret 2024

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Pengurus BMT Nur Ummah Solo Jadi Tersangka

Murianews
Kamis, 7 Juli 2022 18:56:50
Ilustrasi
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Solo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menetapkan Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo berinisial S (70) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana bergulir senilai Rp1 miliar. Kepala Kejari Solo Prihatin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bakhtiar Ihsan mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus itu dimulai akhir 2021. Sedangkan penetapan tersangka dilakukan Rabu (6/7/2022). ”Kemarin hari Rabu kami telah tetapkan satu orang tersangka nama Ir S usia 70 tahun. Dia Ketua Pengurus Koperasi. Kemarin S kami panggil sebagai saksi, kemudian kami gelar perkara, dan tim sepakat S ini kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Menurut Bakhtiar, tersangka dalam kasus korupsi pinjaman bergulir di Solo tersebut baru S. Terkait usia S yang sudah lanjut usia, ia menyatakan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Solo. ”Sudah dinyatakan sehat, dan untuk sementara kami titipkan di tahanan Mapolresta Solo, untuk 20 hari masa penyidikan,” urainya. Bakhtiar berharap pekan depan berkas kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Semarang. Menurut Bakhtiar, kasus ini mencuat dari laporan masyarakat tahun lalu. Namun ia tidak mau menyebutkan status pelapor apakah nasabah BMT Nur Ummah atau bukan. Yang jelas, Bakhtiar mengatakan kerugian dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp1 miliar. Kasus dugaan korupsi itu bermula dari pengajuan pinjaman dana bergulir oleh BMT Nur Ummah Solo ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Nilai pengajuannya Rp2 miliar pada tahun 2010. Pengajuan tersebut disetujui dan cair senilai Rp1 miliar pada 2011. “Dalam proses berjalannya waktu, kami berhasil mengungkap bahwa dari awal saat pengajuan proposal sudah ada semacam rekayasa pembukuan keuangan. Yang mana seharusnya koperasi dalam kondisi tidak layak menerima bantuan,” ujarnya. Untuk mendapat pinjaman dana bergulir dari LPDB KUMKM, lembaga keuangan harus dalam kondisi keuangan yang baik atau untung. Tapi diduga koperasi BMT Nur Ummah melakukan rekayasa pembukuan sehingga seolah-olah koperasi seolah-olah koperasi mengalami keuntungan pada tahun berjalan dan sebelumnya. Kemudian BMT Nur Ummah mengajukan proposal peminjaman dana kepada LPDB KUMKM dan disetujui. Setelah cair pun, Bakhtiar menjelaskan penggunaan dana pinjaman diduga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya dana itu disalurkan kepada para nasabah, tapi dipakai untuk kepentingan yang lain. ”Padahal syarat dari peraturan Direksi LPDB KUMKM, dana itu diperuntukkan para nasabah yang sebelumnya diajukan,” katanya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar