Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Ibu Muda Grobogan Korban Perdagangan Orang Tinggalkan Dua Anak saat Merantau

Ibu Muda Grobogan Korban Perdagangan Orang Tinggalkan Dua Anak saat Merantau

Kadisnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo menyambangi keluarga korban dugaan perdagangan orang, ES, di Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini. (Murianews/Istimewa Disnakertrans Grobogan)

MURIANEWS, Grobogan – Seorang ibu muda asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diduga menjadi korban perdagangan orang. Saat merantau itu, korban, ES (23) diketahui meninggalkan dua anaknya yang masih bayi.

Anak pertamanya, berusia 5 tahun. Sedangkan, anak keduanya masih berumur 17 bulan. Sementara, korban diketahui sudah berpisah dengan suaminya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan sudah datang ke rumah korban di Kecamatan Wirosari.

Baca: Duh, Ibu Muda Grobogan Ini Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang

Dalam kunjungannya itu, diketahui korban sudah merantau sejak sekitar empat bulan lalu.

”Yang pasti sampai dengan bulan sekarang sudah empat bulanan. Pastinya belum konfirmasi (apakah Maret atau Februari, red),” ungkap Teguh, Kamis (7/7/2022).

Teguh memaparkan, korban sebelumnya berangkat ke Jakarta. Namun karena gajinya dinilainya kecil, korban tergiur dengan tawaran seseorang yang tidak dikenalnya sebelumnya.

Setelah bekerja di Arab Saudi, lanjut Teguh, ternyata korban mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Korban juga tidak memiliki jaminan perlindungan dan hak sebagai PMI.

”Dari keterangan keluarga korban didampingi oleh perangkat desa setempat, dijelaskan bahwa ES semula berangkat kerja ke Jakarta. Namun karena gajinya kecil, akhirnya tergiur berangkat ke Arab Saudi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ES, diduga jadi korban perdagangan orang. Dia diduga disalurkan secara ilegal ke Arab Saudi oleh agency abal-abal.

Hal itu diketahui setelah adanya surat dari Relawan Peduli Pekerja Migran Indonesia Korban Tindak Pidana Perdangan Orang (PPMI-KTPPO) yang ditujukan kepada Bupati Grobogan.

Dalam surat itu disebutkan, korban mengalami perbudakan di Negara Kawasan Timur Tengah dan meminta dipulangkan ke kampung halamannya.

 

Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.