Jumat, 29 Maret 2024

PPATK Setop 60 Rekening ACT, Transaksi Capai Rp 1 Triliun Per Tahun

Murianews
Rabu, 6 Juli 2022 15:16:59
Foto: Logo ACT (act.id)
[caption id="attachment_299938" align="alignleft" width="880"]PPATK Setop 60 Rekening ACT, Transaksi Capai Rp 1 Triliun Per Tahun Foto: Logo ACT (act.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetop 60 rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT). Setelah dilakukan penyetopan, rupanya nilai transaksi yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp 1 triliun per tahun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari 60 rekening tersebut terdapat 33 penyedia jasa keuangan. Pihaknya juga telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. “Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” ujarnya, dikutip dari Detik.com, Rabu (6/7/2022). Baca: Izin Dicabut, ACT Pati Raya Masih Beroperasi Selain itu, PPATK juga menjelaskan hasil pendalaman terkait bagaimana struktur kepemilikan yayasan ACT, serta bagaimana pengelolaan dana dan segala macamnya. ”Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya. Ada beberapa PT di situ itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," jelasnya. Baca: Imbas ACT, Kemensos Sisir Lembaga Pengumpul Donasi Lain ”Lalu ada yayasan-yayasan lain tidak hanya terkait dengan zakat, ada juga terkait dengan kurban dan tentunya terkait dengan wakaf. Lalu di bawahnya lagi ada lapisan perusahaan lagi yang terkait dengan investasi, lalu di situlah di bagian bawah itulah kemudian ada yayasan yang kita sebut dengan Yayasan ACT,” tambahnya. PPATK menduga transaksi yang dikelola oleh Yayasan ACT bersifat business to business. Jadi tidak murni penerima menghimpun dana bantuan lalu disalurkan, tetapi dikelola terlebih dahulu dalam bisnis tertentu. Baca: Bikin Geleng Kepala, Gaji dan Operasional Bulanan ACT Capai Rp 71 Miliar ”Di situ tentunya ada revenue, ada kentungan dan ini PPATK terus melakukan penelitian,” imbuhnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar