Jumat, 29 Maret 2024

Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Ada 632 Pasal

Murianews
Rabu, 6 Juli 2022 15:04:26
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej usai menyerahkan draf RKUHP ke DPR (Kompas.com)
[caption id="attachment_300097" align="alignleft" width="880"]Wamenkumham Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Ada 632 Pasal Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej usai menyerahkan draf RKUHP ke DPR (Kompas.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR. Dalam draf tersebut, setidaknya ada 632 pasal yang diatur dalam regulasi tersebut. Omar mengatakan ada dua pasal yang dicabut dalam draf tersebut. Pertama soal advokat curang. ”(Alasannya) mengapa hanya advokat saja yang diatur, toh yang bisa curang jaksa, panitera, hakim, siapapun,” tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022). Kedua, lanjut dia, terkait dokter serta dokter gigi tanpa izin praktek. ”Itu sudah ada dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran, kita anggap itu bukan materi muatan KUHP, maka kita takeout,” jelasnya. Baca: Pidana Mati dalam RKUHP yang Kontroversial, Begini Penjelasannya Di sisi lain ada enam pasal tambahan yang masuk dalam draf RKUHP tentang tindak pidana penadahan dan percetakan. Menurutnya, pasal itu sebenarnya masuk dalam penyusunan RKUHP tahun 2015, tapi justru hilang pada penyusunan tahun 2019. ”Tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan,” ucapnya. Diketahui draf RKUHP terbaru telah diterima Komisi III DPR dari pemerintah. Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah masa reses DPR berakhir pada 16 Agustus 2022. Dia juga mengatakan bahwa draf tersebut belum final, sehingga masih terbuka untuk dilakukan pembahasan. Tak terkecuali juga 14 pasal yang membahas isu krusial. Baca: Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS Perlu Dikawal Adapun 14 isu krusial itu terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court. Kemudian advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar SUmber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar