Jumat, 29 Maret 2024

KASN Rekomendasikan Kadinas di Kudus Dirolling

Anggara Jiwandhana
Rabu, 6 Juli 2022 12:46:30
Pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemkab Kudus beberapa waktu lalu (Murianews/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_300062" align="alignleft" width="1280"] Pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemkab Kudus beberapa waktu lalu (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk segera melakukan rolling jabatan kepala dinas (Kadinas) di semua organisasi pemerintah daerah (OPD). Utamanya, kepada jabatan kepala dinas yang sudah lama tidak terganti atau setidaknya dalam lima tahun ke belakang. Baca: Sertijab, Ini Daftar Nama-nama Baru Pejabat Polres Kudus ”Kemarin kami mendapat rekomendasi dari KASN jabatan-jabatan kadinas yang sudah lama tidak diganti diminta untuk diganti,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (6/7/2022). Instruksi inipun dirasanya mutlak dan harus segera dijalankan. Walau begitu, ada sejumlah keadaan yang memperbolehkan jabatan kadinas yang terlalu lama tidak ikut diganti. Di antaranya jabatan tersebut hanya bisa dilakukan oleh satu orang saja dan tidak ada lagi sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidang tersebut. ”Nah kalau seperti itu tidak diikutkan dalam rotasi jabatan tidak apa-apa,” imbuhnya. Untuk menindaklanjuti instruksi KASN ini, Hartopo mengatakan Pemkab telah melakukan evaluasi kepada para eselon II penjabat kepala dinas maupun Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas untuk segera dilakukan rotasi jabatan. Baca: 60 Pejabat Pemkab Kudus Dilantik, Tiga di Antaranya Kepala Dinas ”Kemarin tim evaluasi sudah bekerja dan hasilnya sudah kami serahkan pada KASN, tinggal menunggu jawaban dari sana bagaimana kemudian akan kami jalankan,” pungkas Hartopo. Sebagai informasi, sebanyak tujuh jabatan kepala dinas di tujuh organisasi pemerintah daerah (OPD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini tengah kosong. Keseluruhannya pun kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) kadinas. Tujuh OPD tersebut yakni Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara tiga OPD sisanya adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, dan Inspektorat Kabupaten Kudus.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar