Jumat, 29 Maret 2024

Bikin Geleng Kepala, Gaji dan Operasional Bulanan ACT Capai Rp 71 Miliar

Murianews
Rabu, 6 Juli 2022 07:28:53
Para petinggi ACT saat memberikan klarifikasi (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_299897" align="alignleft" width="880"]Bikin Geleng Kepala, Gaji dan Operasional Bulanan ACT Capai Rp 71 Miliar Para petinggi ACT saat memberikan klarifikasi (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Publik tengah digemparkan dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana umat. Terlebih gaji para petinggi yang mencaai ratusan juta hingga dana operasional yang cukup gemuk. Bahkan Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa untuk pengeluaran gaji dan operasional bulanan, lembaga kemanusiaan itu menghabiskan dana Rp 71 miliar. Ibnu menjelaskan, gaji dan operasional ACT diambil 13,7 persen dari dana kemanusiaan pada rentang tahun 2017-2021. Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut, kata Ibnu, adalah hal yang wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam. Baca: Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Yayasan ACT ”Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga,” kata Ibnu, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/2022). Sementara dikutip dari laporan keuangan tahun 2020 ACT, donasi yang terkumpul mencapai Rp519,35 miliar. Dana tersebut didapat dari 348.000 donatur yang paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%. Kemudian korporat 16,7% dan lain-lain untuk disalurkan dalam 1.267.925 transaksi. ”Dari 2020 dana operasional Rp519 miliar. Kami menunaikan aksi program ke masyarakat 281 ribu aksi, penerima manfaatnya 8,5 juta jiwa. Jumlah relawan terlibat, sebanyak 113 ribu,” ujar dia. Baca: Mantan Presiden ACT Bantah Terima Gaji Rp 250 Juta Ibnu juga mengaku bisa saja melakukan potongan hingga 30 persen untuk operasional lembaga. Lantaran tidak ada aturan berapa patokan maksimal untuk potongan lembaga filantropi umum. Tidak seperti lembaga pengumpul zakat. ”Kalau ACT potong itu 13,7 %, potongannya itu. Wakaf tidak dipotong, syariatnya tidak dipotong, zakat 12,5%, yang lain diambil dari infaq umum, CSR, dana hibah itu yang diambil (untuk dana 13,7%),” tuturnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar SUmber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar