Jumat, 29 Maret 2024

Duh Senangnya, Gaji ke-13 ASN di Kudus Cair Pekan Ini

Anggara Jiwandhana
Senin, 4 Juli 2022 16:17:02
Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_265921" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi: Apel ASN di lingkungan Pemkab Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Gaji ke-13 Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, dijadwalkan cair pekan ini. Tepatnya pada hari Jumat (8/7/2022) mendatang. Pemerintah pun telah mengalokasi anggaran, untuk gaji ke-13 seluruh PNS maupun PPPK di Kudus sebesar Rp 40 miliar. Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, Senin (4/7/2022). Eko mengatakan, pihak BPPKAD kini tengah mencetak daftar setiap ASN yang ada di Kudus sebelum dicairkan Jumat mendatang melalui sistem transfer. ”Pencairan langsung transfer ke masing-masing rekening. Sama, gaji tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga kami transfer ke masing-masing rekening,” katanya. Masing-masing pegawai, nantinya akan mendapat jatah gaji ke-13 sesuai dengan gaji yang diterima pada bulan April 2022 kemarin. Baca: Begini Cara Buat KIA di Kudus, Bisa Langsung Jadi Hal tersebut juga berlaku pada pegawai yang naik pangkat pada Juni 2022 kemarin. Walau secara otomatis gajinya naik, namun gaji ke-13 yang diterima ini masih tetap mengacu pada nominal gaji yang diterima pada April 2022. Begitu juga ketika ada PPPK yang baru menerima gaji setelah bulan April 2022, maka pegawai tersebut tidak menerima gaji ke-13. ”Nominalnya akan sama dengan gaji yang diterima di bulan April 2022 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pension, dan penerima tunjangan 2022,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar