Jumat, 29 Maret 2024

MUI Pakai Referensi Nikotin untuk Kaji Ganja Medis

Murianews
Sabtu, 2 Juli 2022 18:54:51
pohon ganja (pixabay.com)
[caption id="attachment_289419" align="alignleft" width="880"]MUI Pakai Referensi Nikotin untuk Kaji Ganja Medis pohon ganja (pixabay.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggunakan referensi dari hukum penggunaan nikotin untuk mengkaji ganja medis. Apabila menggunakan referensi itu, tidak menutup kemungkinan ganja medis diperbolehkan. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, apabila rujukannya menggunakan keputusan MUI yang pernah menyikapi nikotin, maka ganja untuk kebutuhan medis juga kemungkinan diperbolehkan. Namun, keputusan final soal ganja belum diketok para ulama. ”Yang ini (keputusan MUI soal nikotin) jadi salah satu referensi,” katanya, dikutip dari detik.com, Sabtu (2/7/2022). MUI pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Keputusannya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram. Baca: Penggunaan Ganja Medis untuk Pengobatan? Begini Penjelasan IDI Kudus Namun, penggunaan nikotin sebagai obat dan terapi penyakit dibolehkan oleh MUI, sepanjang belum ditemukan terapi yang lain, dan sepanjang terbukti mendatangkan maslahat. Di luar kepentingan pengobatan, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram. ”Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu,” ungkapnya. “Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” lanjut Niam. Baca: Ma`ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Terkait Ganja Medis Dia menambahkan, misalnya jika ada kebutuhan untuk pengobatan penyakit tertentu yang direkomendasikan oleh ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas. Ahli tersebut menyatakan bahwa ganja dapat mengobatinya, mendatangkan maslahat, tidak ada alternatif lain yang lebih bagus, dan dampak negatifnya lebih kecil.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar