Jumat, 29 Maret 2024

Kudus Upayakan Pegawai Honorer Tetap Bisa Kerja

Anggara Jiwandhana
Jumat, 1 Juli 2022 14:07:24
Ilustrasi: Apel ASN di lingkungan Pemkab Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_261383" align="alignleft" width="1280"] Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, terus mengupayakan nasib ratusan pegawai honorer daerah (PHD) agar bisa tetap mengabdi untuk pemerintah daerah. Walau diketahui, pemerintah pusat berencana menghapuskan pegawai honorer dan menjadikannya PNS atau PPPK di tahun 2023 mendatang. ”Kami tetap akan mengupayakan mereka agar bisa tetap mengabdi di Pemkab Kudus. Kami masih butuh mereka dan kami sangat terbantu dengan adanya keberadaan mereka,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Jumat (1/7/2022). Hartopo menyebut, roda pemerintahan bisa saja terganggu bila pemkab kekurangan tenaga teknis yang selama ini di-cover oleh PHD. ”Kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) terkait hal ini,” pungkasnya. Baca: Baru Dua Pegawai Honorer Pemkab Kudus Lolos PPPK Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus menambahkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lingkup pemerintahan. Tenaga-tenaga lain yang juga berpotensi dihapuskan adalah seperti tenaga kontrak, tenaga outsourcing, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). ”Nah ini yang sebenarnya kami khawatirkan, nanti andaikan tenaga-tenaga BLUD dihapuskan semua, pelayanan masayarakat akan  sangat terganggu. Ini yang ingin kami pastikan kembali secepatnya,” pungkas Putut.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar