Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Tambah Tiga, Saat Ini Indonesia Punya 37 Provinsi

Tambah Tiga Saat Ini Indonesia Punya 37 Provinsi
peta indonesia 37 provinsi (sumatrazone.co.id)

MURIANEWS, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan tiga Rancangan  Undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOT) tentang pembentukan provinsi di Papua, menjadi undang-undang. Sehingga Papua saat ini terdapat tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sifmi Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siaran daring, Kamis (30/6/2022).

Baca: Kali Biru Genyem Papua, Destinasi Wisata di Bumi Cenderawasih yang Bikin Decak Kagum Wisatawan

”Sah,” seru para anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

Baca: Atlet Grobogan Peraih Medali Peparnas Papua Terima Tali Asih

”Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua,” tutur Tito.

”Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” sambung Tito.

 

Penulis: Cholis Anwar
editor: Cholis Anwar
Sumber: Youtube TV parlemen

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.