Kamis, 28 Maret 2024

Oknum Guru Ngaji Cabuli 8 Santriwati di Kudus Dituntut 18 Tahun Penjara

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 29 Juni 2022 12:49:03
Humas PN Kudus Rudi Hartoyo saat memberikan keterangan kepada awak media (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_298646" align="alignleft" width="880"]Oknum Guru Ngaji Cabuli 8 Santriwati di Kudus Dituntut 18 Tahun Penjara Humas PN Kudus Rudi Hartoyo saat memberikan keterangan kepada awak media (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah beberapa bulan lalu, dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Diketahui, oknum guru ngaji berinisial AL yang mengajar di salah satu TPQ di kudus diringkus polisi. AL diduga melakukan pencabulan terhadap delapan santriwatinya yang masih di bawah umur. Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Kamis (10/2/2022) lalu. Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji tersebut masuk tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (28/2/2022) kemarin. Baca: Kasus Pencabulan Oknum Guru TPQ di Kudus Masuk Babak Baru ”Tuntutan dari jaksa itu 18 tahun penjara,” katanya, Rabu (29/6/2022). Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut setidaknya sudah ada delapan saksi yang merupakan korban yang dipanggil dan dimintai keterangan saat proses persidangan. Dalam persidangan, juga disebut terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya yang tak pantas kepada delapan santriwatinya tersebut. ”Pemanggilan saksi dari korban sudah. Terdakwa juga sudah membenarkan sudah melakukan perbuatan (pencabulan-red) tersebut,” jelasnya. Baca: Terduga Pelaku Pencabulan Delapan Santriwati di Kudus Ditangkap Lebih lanjut ia menyebut, setelah sidang pembacaan tuntutan tersebut, akan berlanjut dengan adanya pembelaan dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. ”Mungkin sekitar tiga pekan atau tiga kali persidangan nanti sudah putusan,” pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar