Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov DKI Cabut Seluruh Izin Holywings di Jakarta, Ini Alasannya

Murianews
Selasa, 28 Juni 2022 12:37:42
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
[caption id="attachment_298535" align="alignleft" width="880"] Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).[/caption] MURIANEWS, Jakarta — Pemprov DKI Jakarta mencabut izin seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Hal itu dilakukan lantaran adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan. Pencabutan izin 12 outlet Holywings oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta itu berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. ”Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam siaran persnya seperti dikutip Solopos.com Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari peninjauan itu ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Padahal sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings juga diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikais Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Padahal dalam SKP ini penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. ”Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut [Holywings Group] melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Dari tujuh outlet Holywings yang memiliki SKP KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya yang tidak memiliki surat tersebut. Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera. Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu.
  Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar