Jumat, 29 Maret 2024

SPBU Bacin Kudus Kena Sanksi Pertamina, Ini Penyebabnya

Anggara Jiwandhana
Selasa, 28 Juni 2022 14:47:38
SPBU Bacin Kudus (Murianews/ Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_298514" align="alignleft" width="880"]SPBU Bacin Kudus Kena Sanksi Pertamina, Ini Penyebabnya SPBU Bacin Kudus (Murianews/ Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – SPBU Bacin yang berada di jalan Lingkar Utara No.17, Bacin, Kabupaten Kudus, disanksi oleh pertamina. SPBU Itu terbukti menjual produk pertalite guna diperjualbelikan kembali oleh konsumen. Diduga ada konsumen secara sengaja memodifikasi tangki mobil sehingga menjadi lebih besar dan bisa menampung banyak pertalite. Kemudian BBM bersubsidi itu perjual belikan secara eceran kepada warga. Kini, di SPBU dengan nomor  4359318 itu pun dipasang banner bertuliskan “SPBU INI DALAM PEMBINAAN” oleh pihak Pertamina. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyampaikan, ini adalah kali kedua Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU di Kudus. Baca: Jual Pertalite ke Konsumen Berjeriken, SPBU Matahari Kudus Disemprit Pertamina ”Kalau kemarin kami menjatuhkan sanksi kepada SPBU Matahari yang menjual bbm bersubsidi kepada pembeli berjeriken, kali ini kami menjatuhkan sanksi yang sama kepada SPBU Bacin karena kedapatan menjual produk bersubsidi kepada konsumen untuk diperjualbelikan kembali,” katanya Selasa (28/6/2022), Brasto menambahkan, sanksi yang akan diterima SPBU Bacin pun akan sama seperti SPBU Matahari. Yakni tidak akan menerima pasokan produk Pertalite pada 25 Juni hingga 8 Juli 2022 mendatang. Walau demikian SPBU tersebut tetap dipersilahkan menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo. ”Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” tegas Brasto. Baca: Pertamina Larang SPBU Jual Pertalite Pakai Jeriken ke Pengecer Sebagai informasi, SPBU 4459304 Matahari dan SPBU Bacin nomor 4359318 telah melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Dalam ketetapan tersebut, produk bbm bersubsidi tidak diperkenankan untuk dibeli dengan menggunakan jeriken. Terkecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar