Selasa, 19 Maret 2024

Di Ponpes Lirboyo, Santri Merokok Harus Kantongi ”SIM”

Murianews
Minggu, 26 Juni 2022 23:20:48
Foto: Surat Izin Merokok Santri Lirboyo (lirboyo.net)
[caption id="attachment_298264" align="alignleft" width="1890"]Di Ponpes Lirboyo, Santri Merokok Harus Kantongi ”SIM” Foto: Surat Izin Merokok Santri Lirboyo (lirboyo.net)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Lirboyo adalah nama sebuah desa yang digunakan oleh KH Abdul Karim menjadi nama Pondok Pesantren. Terletak di barat Sungai Brantas, di lembah gunung Willis, Kota Kediri. Awal mula berdiri Pondok Pesantren Lirboyo berkaitan erat dengan kepindahan dan menetapnya KH Abdul Karim ke desa Lirboyo tahun 1910 M. Pondok Pesantren Lirboyo berkembang menjadi pusat studi Islam sejak puluhan tahun sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan dalam peristiwa-peristiwa kemerdekaan, Pondok Pesantren Lirboyo ikut berperan dalam pergerakan perjuangan dengan mengirimkan santri-santrinya ke medan perang seperti peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Baca juga: 90 Santri di Pati Diberangkatkan Nyantri ke Lirboyo Kediri Sebagai Pusat Pendidikan Islam, Pondok Pesantren Lirboyo mencetak generasi bangsa yang cerdas ruhaniyah, juga smart-intelektual, mumpuni dalam keberagaman bidang, juga keberagamaan Islam yang otentik. Pondok Pesantren Lirboyo memadukan antara tradisi yang mampu mengisi kemodernitasan dan terbukti telah melahirkan banyak tokoh-tokoh yang saleh keagamaan, sekaligus saleh sosial. Dikutip dari tulisan M Al Faris di laman lirboyo.net, kehidupan di Pondok Lirboyo itu penuh dengan kebersamaan, keakraban, keceriaan, tenggang rasa, penuh dengan hal-hal mengasikkan. Karena hal inilah, menjadi wajar ketika sudah menjadi alumni keakraban mereka tetap terjalin. Kemudian, di Pondok Lirboyo setiap orang diharuskan bersikap dewasa, dituntut untuk disiplin mematuhi berbagai peraturan sebagai upaya agar bisa fokus pada tujuan keberhasilan belajar. Jangankan bisa menikmati sosial media lewat gadget atau keluar ke warnet, mendengarkan radio saja tidak diperbolehkan. Selain di Pondok Lirboyo, dua hal ini juga bisa kita temukan pada pesantren lain, khususnya pesantren-pesantren salaf. Pun bagi sebagian yang lain, tentu ada yang merasa terkekang karena terlalu banyaknya peraturan yang harus dipatuhi. Terutama mereka yang secara usia masih belia, dimana ketika di rumah waktunya lebih banyak dihabiskan untuk bermain dengan teman seusianya. Atau juga mereka yang di rumah sudah terbiasa melakukan ‘aktivitasnya orang dewasa’. Baik sekedar bermain game via gadget, bersosmed ria, hingga menikmati tembakau, tentu kehidupan di pondok pesantren menjadi hari-hari yang melelahkan. Sejak beberapa waktu lalu, ada pemandangan menarik yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah tentang diberlakukannya peraturan bahwa santri perokok harus mempunyai Surat Izin Merokok (SIM). Beberapa tahun ke belakang, peraturan tentang rokok hanya dibatasi usia. Santri Lirboyo diperbolehkan merokok dengan ketentuan usia mereka sudah lebih dari 20 tahun. Bentuk dan ukuran kartu SIM ini sama dengan kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan kepolisian. Meskipun dari sisi kualitas bahannya lebih bagus miliknya kepolisian, tapi kalau bicara soal teknis mendapatkannya, rasanya masih sulit SIMnya pondok ini. Untuk mendapatkan kartu ini, santri harus berjuang. Karena ternyata, setelah coba tanya-tanya, teknis mendapatkan SIM ini tidaklah mudah. Syarat dan mekanismenya sebagai berikut: 1. Berusia minimal 20 tahun; 2. Membuat Surat Keterangan Izin yang ditandatangani orang tua/ wali bahwa anak yang bersangkutan telah direstui merokok; 3. Menunjukkan Surat Keterangan Izin dan Kartu Keluarga (KK) kepada sekretaris pondok untuk mendapatkan Formulir Pemotretan yang hanya dilayani pada jam kerja; 4. Selanjutnya menunjukkan Surat Keterangan Izin dari orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK) dan Formulir Pemotretan kepada Pimpinan Pondok pada jam kerja untuk disahkan; 5. Mengikuti pemotoan SIM (Surat Izin Merokok) di kantor Seksi Pramuka dengan membawa Surat Keterangan Izin dari orang tua/ wali, Kartu Keluarga (KK) dan formulir pemotretan. Selain mekanisme yang tidak mudah, santri yang merokok juga harus mematuhi kewajiban, larangan, dan tentunya sanksi yang diberlakukan terkait program kepemilikan SIM ini. Diantara kewajibannya adalah membawa SIM disaat merokok atau membawa rokok, dan juga harus menunjukkan SIM saat membeli rokok. Sedangkan diantara larangannya adalah tidak boleh merokok di area-area yang telah ditetapkan steril dari asap rokok.     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: lirboyo.net

Baca Juga

Komentar