Jumat, 29 Maret 2024

17 Bandar hingga Pecandu Narkoba di Kudus Dibekuk Polisi

Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 25 Juni 2022 18:23:40
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 17 pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kudus. Mereka yang dibekuk ada yang berperan sebagai bandar, pengedar, kurir, hingga pecandu. Mereka ditangkap dalam kurun waktu lima bulan terakhir, mulai Januari hingga Mei 2022. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam 17 kasus. ”Ada 17 kasus narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang yang berhasil terungkap," kata Kasatnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin, Sabtu (25/6/2022). Ia merinci peran dari 17 tersangka tersebut. Yakni satu orang bandar sabu, enam orang bandar obat terlarang, tiga kurir dan pengedar sabu, serta tujuh orang pecandu. Dari belasan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total puluhan gramm serta ratusan obat-obatan terlarang berbagai jenis, seperti inex, obat kuning berlogo DMP dan HJ, obat putih berlogo Y, dan obat-obatan lain. ”Barang bukti sabu kristal yang berhasil kami amankan dengan total berat kotor sekitar 51,31 gram," ucapnya. Baca: Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, IRT Ini Ditangkap Polisi Diketahui, belasan kasus yang berhasil diungkap di tahun 2022 ini, ada satu kasus narkoba jenis sabu yang cukup menonjol telah berhasil diungkap. Dimana ada seorang kurir sabu Sumartono (33) yang dikendalikan narapidana bernama Agus Riyanto (40) yang tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi. Dari tangan kurir tersebut, polisi berhasil menemukan sabu dengan jumlah yang cukup banyak, yakni seberat 36,55 gram atau seharga Rp 42 juta.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar