Kamis, 28 Maret 2024

Promosi “Minuman untuk Muhammad-Maria, 6 Pekerja Holywings Jadi Tersangka

Murianews
Jumat, 24 Juni 2022 21:52:56
Para tersangka Holywings diamankan petugas kepolisian (Detik.com)
[caption id="attachment_298007" align="alignleft" width="880"]Promosi “Minuman untuk Muhammad-Maria, 6 Pekerja Holywings Jadi Tersangka Para tersangka Holywings diamankan petugas kepolisian (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Outlet Holywings yang menjual minuman keras, viral lantaran mempromosikan minuman secara gratis kepada orang yang bernama Muhammad dan Maria. Promosi itu dilakukan di akun media sosial Holywings yang langsung mendapatkan kecaman dari warganet. Tak berlangsung lama, puhak Holywings pun melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Lantaran promosi tersebut dinilai melecehkan agama dan merendahkan sosok Muhammad dan Maria. Pihak Holywings pun kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel)oleh sejumlah pihak. Polisi dalam hal ini juga bergerak cepat. Bahkan saat ini, Polres Metro Jaksel telah menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan membuat promosi itu adalah untuk menarik pengunjung. Baca: Tenggak Miras Oplosan, Tiga Pemuda di Pasuruan Ini Tewas ”Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings)," ujarnya, dikutip dari Detik.com, Jumat (24/6/2022). Budhi menyebut mereka melakukan promosi tersebut untuk menarik minat pengunjung. Khususnya, di outlet Holywings yang pendapatannya di bawah target 60 persen. ”Khususnya di outlet yang presentasenya di bawah target 60 persen,” kata Budhi. Diketahui terdapat enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal penistaan agama dan juga ujaran kebencian bernuansa SARA. Baca: Ribuan Liter Miras Sitaan Polresta Solo Dimusnahkan  ”Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW," imbuhnya. Berikut keenam tersangka itu  adalah EJD (27) selaku creative director Holywings, perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain virtual, perempuan inisial EA (22) yang merupakan tim admin media sosial, perempuan inisial AAB (25) selaku socmed officer dan perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo. Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. ”Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut,” kata Budhi.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar