Jumat, 29 Maret 2024

Kawanan Curanmor di Banjarnegara Diringkus Polisi, 1 di Antaranya Perempuan

Murianews
Jumat, 24 Juni 2022 20:34:23
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menggelar jumpa pers. (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_298004" align="alignleft" width="1280"] Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menggelar jumpa pers. (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Banjarnegara – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungapkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan (Curat). Pelaku pencurian berjumlah empat orang dan salah satunya perempuan. Keempat tersangka tersebut di antaranya AC (22) warga Kutabanjarnegara, MF (20) Warga Kecamatan Sigaluh, TP (20) warga Kecamatan Sigaluh, dan NA (20) seorang perempuan, warga Kecamatan Bawang. Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pencurian tersebut diketahui hari Senin tanggal 9 Mei 2022 pukul 07.00 WIB di halaman kos-kosan milik Nur Alamsyah yang beralamat di Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Kabupatan Banjarnegara. ”Untuk kejadian, hari Minggu (8/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Korban MN (23) warga Kecamatan Punggelan pulang kerja di Depo Pelita ke kos-kosan, lalu korban memarkirkan motor Honda CB 150 R warna Putih Biru ditaksir tanpa dikunci stang,” katanya Setelah itu, korban masuk ke kamar untuk istirahat. Karena kondisi korban lelah setelah bekerja lantas korban tidur. Keesokan harinya Pukul 07.00 WIB korban bangun tidur melihat ke depan kos untuk mengecek motor tersebut namun motor sudah tidak ada di tempat. ”Korban bersama bapak kos berusaha mencari, namun tidak ketemu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara,” ungkapnya. Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyidikan. Akhirnya, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB Tim Resmob mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tanki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang. Selanjutnya, sambung Kapolres, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi. ”Setelah itu, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan transaksi dan mengintrogasi penjual tanki tersebut. Saat itu, ia mengaku mendapat tangki dari AC (22) kaki-laki warga Kutabanjarnegara,” ungkapnya. Setelah diselidiki, AC mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda tersebut bersama temannya MF (20). Peetugas yang bergerak cepat langsung mengamankan MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh. MF pun mengakui ikut melakukan pencurian. Untuk mengelabuhi korban dan petugas, para tersangka mempreteli kendaraan tersebut dan dijual online melalui media sosial Facebook. Dalam penjualan tersebut, tersangka AC dibantu sang pacar berinisial NA. ”NA ini ikut menjual barang curian tersebut. Tugasnya memposting pretelan-pretelan motor. Tim Resmob pun mendatangi kos-kosan NA untuk diamankan,” bebernya. Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polres Banjarnegara guna proses hukum lebih lanjut. ”Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga TKP,” ucapnya. Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3  KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP. ”Para tersangka ini diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar