Info Jatim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Surabaya Digugat

MURIANEWS, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat lantaran telah mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Gugatan itu tercatat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan didaftarkan pada Kamis (23/6/2022).
Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku.
Baca: PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama, Ini Alasannya
Turut tergugat dalam hal ini adalah Mahkamah Agung (MA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an.
Sedangkan petitum yang dimohonkan penggugat ialah, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca: MUI Kritik Pengesahan Nikah Beda Agama oleh PN Surabaya
Kemudian menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: sipp.pn-surabayakota.go.id