Jumat, 29 Maret 2024

Buruan Daftar PPDB SMA/SMK di Pati Dimulai, Ini Kuotanya

Umar Hanafi
Kamis, 23 Juni 2022 13:38:34
Penanggungjawab PPDB Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah III, Sukarno (baju hitam) saat ditemui di kantornya. (Murianews/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_297729" align="alignleft" width="880"]Buruan Daftar PPDB SMA/SMK di Pati Dimulai, Ini Kuotanya Penanggungjawab PPDB Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah III, Sukarno (baju hitam) saat ditemui di kantornya. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Sebanyak 14 SMA/SMK negeri di Kabupaten Pati sudah memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Setidaknya ada 14 sekolah yang sudah siap untuk menerima peserta didik baru. ”Di Kabupaten Pati ada 8 SMAN dan ada 6 SMKN. Saat ini sudah mulai tahapan PPDB," ujar Penanggungjawab PPDB Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah III, Sukarno saat ditemui di kantornya, Kamis (23/6/2022). Delapan SMAN ini yakni, SMAN 1 Pati, SMAN 2 Pati, SMAN 3 Pati, SMAN 1 Batangan, SMAN 1 Jakenan, SMAN 1 Juwana, SMA N 1 Tayu dan SMAN 1 Kayen. Sedangkan SMKN di Pati yakni, SMKN 1 Pati, SMKN 2 Pati, SMKN 3 Pati, SMKN 4 Pati, SMK N 1 Cluwak dan SMKN Jateng Pati. Baca: Bupati Kudus Minta Zonasi PPDB SMA/SMK Diperluas, Ini Sebabnya Saat ini mereka tengah membuka proses PPDB dengan tahapan pengajuan atau aktivitas akun dan verifikasi data mulai 15 Juni hingga 28 Juni. Lalu, pendaftaran dan perubahan pilihan pada tanggal 29 Juni hingga 1 Juli. Kemudian evaluasi dan pengaduan pada tanggal 2 Juli hingga 3 Juli, pengumuman hasil pada tanggal 4 Juli dan daftar ulang pada tanggal 5 Juli hingga 7 Juli. Ada empat jalur dalam PPDB SMAN kali ini, yakni jalur zonasi sebanyak 55 persen dari kouta tiap SMA. Kemudian jalur afirmasi sebanyak 20 persen dengan rincian siswa miskin minimal 13 persen, yatim/piatu maksimal 2 persen, anak panti maksimal 2 persen dan anak tenaga kesehatan (nakes) maksimal 3 persen. Baca: 37 SMPN di Pati Ini Kekurangan Siswa Saat PPDB Selanjutnya jalur pindah tugas orang tua atau wali yakni maksimal 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi yakni maksimal 20 persen. ”Nanti kalau kuota tak terpenuhi kita menunggu kebijakan dari Disdikbud Provinsi. Kalau ndak lolos bisa sekolah di swasta,” tandas Sukarno.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar