Jumat, 29 Maret 2024

Kades Terjerat Kasus Pencabulan, Warga Binangun Cilacap Demo

Murianews
Rabu, 22 Juni 2022 15:56:32
Aksi massa Forum Komunikasi Peduli Desa Binangun saat menyampaikan aspirasi di halaman kantor Bupati Cilacap. (Serayunews/Ulul Azmi).
[caption id="attachment_297586" align="alignleft" width="880"] Aksi massa Forum Komunikasi Peduli Desa Binangun saat menyampaikan aspirasi di halaman kantor Bupati Cilacap. (Serayunews/Ulul Azmi).[/caption] MURIANEWS, Cilacap – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Peduli Desa Binangun, Kecamatan Binangun menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Cilacap, Rabu (22/6/2022). Mereka menuntut Bupati Cilacap untuk mencopot Kepala Desa Binangun karena diduga telah melakukan pencabulan kepada salah satu warga. Saat ini kasus tersebut bahkan sudah dilaporkan ke polisi. Dalam orasinya, Koordinator Forum Agus meminta Bupati Cilacap tegas terhadap oknum kades yang berbuat salah. Apalagi, kasus yang dilakukan merupakan perilaku yang tak terpuji. Selain itu, oknum Kades Binangun juga memiliki sifat arogansi yang tak bisa ditoleransi. Hal tersebut dinilai semakin menodai pemerintahan Desa Binangun. ”Copot oknum kades cabul. Ini pemerintahan, kita tak butuh kades yang cabul dan arogansi,” katanya seperti dikutip Serayunews.com. Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa diterima beraudiensi dengan Pemkab Cilacap di Ruang Sekda Cilacap. Audiensi diterima Asisten Sekda dan dinas terkait dan masih berlangsung hingga pukul 10.45 WIB. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Cilacap Dian Setyabudi mengatakan, laporan Forum Komunikasi Peduli Desa Binangun akan ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim dari Inspektorat Kabupaten Cilacap. ”Tiga laporan itu kita sudah terima. Pak Bupati nanti akan menugaskan Inspektorat untuk pemeriksaan khusus (riksus) terhadap yang bersangkutan atas laporan dari masyararakat,” ujar Dian usai auidensi. Adapun sejumlah laporan aduan atau tuntutan dari forum tersebut di antaranya mengenai dugaan sikap arogansi kepala desa. Pasalnya kepala desa melakukan pemberhentian lembaga desa yang dinilai secara sepihak. Kemudian terkait dengan proyek pribadi, serta dugaan perlakuan pelecehan seksual. ”Langkah selanjutnya akan diambil setelah tim melakukan investigasi. Hal itu berdasarkan dengan Perda Nomor 5 tahun 2015 yang dirubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,” ungkapnya. ”Di sana disebutkan apabila ada dugaan terhadap larangan yang dilakukan kepala desa maka Pak Bupati menugaskan Inspektorat sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Apakah itu bentuk teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian,” imbuhnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Serayunews.com

Baca Juga

Komentar