Jumat, 29 Maret 2024

Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Ini PNS yang Tidak Bisa Dapat

Murianews
Selasa, 21 Juni 2022 11:27:06
Ilustrasi: ASN di lingkup Pemkab Kudus mengikuti apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_212268" align="alignleft" width="880"]Gaji ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Ini PNS yang Tidak Bisa Dapat Ilustrasi: ASN di lingkup Pemkab Kudus mengikuti apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022. Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan rezeki nomplok dari pemerintah ini. Mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi. Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kemudian kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca: Rezeki Nomplok, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli Sementara itu, untuk pencairannya akan dilakukan pada 1 Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah. Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Tri Budhianto mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juli 2022. ”Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/6/2022). Lebih lanjut, untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Kemenkeu telah menganggarkan sebesar Rp 34 triliun. Namun, jumlah tersebut tidak hanya untuk PNS, tetapi juga untuk pensiunan. Baca: Catat! Dua ASN Ini Haram Dapat THR dan Gaji Ke-13 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu. ”(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya. Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNindonesia.com

Baca Juga

Komentar