Jumat, 29 Maret 2024

Kudus Larang Hewan dari Luar Kota untuk Kurban jika Belum Dikarantina

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 20 Juni 2022 16:38:21
Dispertan Kudus mengecek kesehatan hewan di Pasar Hewan, Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_295669" align="alignleft" width="1280"] Dispertan Kudus mengecek kesehatan hewan di Pasar Hewan, Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang hewan dari luar kota langsung disembelih untuk kurban. Ternak dari luar kota harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum disembelih. Sub Koordinator Produksi dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus Sidi Pramono mengatakan, saat ini beberapa ternak dari luar kota sudah mulai masuk ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ”Kalau belum menyelesaikan karantina 14 hari tidak boleh dipotong untuk kurban. Kami memberikan imbauan demikian. Kalau ada yang melanggar tidak ada sanksi, tetapi kami sifatnya mengimbau,” ujarnya, Senin (20/6/2022). Hewan ternak seperti sapi dan kerbau datang dari beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. ”Untuk sapi dan kerbau datang dari Pekalongan, Pemalang, Magelang, dan beberapa daerah di Jawa Barat. Dari Jawa Timur ada, tetapi jumlahnya tidak banyak,” katanya. Baca: Cegah PMK, Pasar Hewan di Kudus Disemprot Eco Enzyme Selain ternak sapi dan kerbau, hewan kambing juga mulai masuk ke Kudus. Yakni dari Jepara dan Grobogan. ”Aturan karantina hewan ternak yang baru datang dari luar Kudus durasinya 14 hari sebelum dipotong,” terangnya. Menurutnya, ternak yang masuk ke Kabupaten Kudus harus dikoordinasikan dengan pihak Dispertan Kudus. Dia juga meminta pembeli untuk berhati-hati saat membeli hewan ternak. Sehingga tidak salah membeli hewan yang suspek PMK. ”Hati-hati kalau membeli hewan ternak. Kalau ternaknya pincang tidak disarankan untuk dibeli. Jadi harus dicek dulu supaya tidak salah membeli," ungkapnya. Baca: Bahtsul Masail PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tidak Memenuhi Syarat Kurban Diberitakan sebelumnya, per Senin (20/6/2022) hari ini, ada 386 ternak yang bergejala klinis atau suspek PMK. Jumlah tersebut berasal dari 26 desa yang terdapat di delapan kecamatan. Dari jumlah 386 ternak tersebut, sebanyak 209 hewan ternak dinyatakan sembuh. Sedangkan 14 dipotong paksa. Sementara satu hewan ternak dinyatakan mati.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar