Jumat, 29 Maret 2024

Pertamina Larang SPBU Jual Pertalite Pakai Jeriken ke Pengecer

Ali Muntoha
Jumat, 17 Juni 2022 20:13:15
Talkshow dalam program NoBaper Pertamina bersama para pimpinan media massa di Jateng-DIY di Hotel Alila Solo, Jumat (17/6/2022). (Murianews/Ali Muntoha)
[caption id="attachment_296649" align="alignleft" width="1280"] Talkshow dalam program NoBaper Pertamina bersama para pimpinan media massa di Jateng-DIY di Hotel Alila Solo, Jumat (17/6/2022). (Murianews/Ali Muntoha)[/caption] MURIANEWS, Solo – PT Pertamina secara resmi melarang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjual Pertalite ke pembeli yang menggunakan jeriken. Hal ini untuk menghindari Pertalite diperjualbelikan oleh pedagang pengecer, lantaran Pertalite saat ini menjadi BBM subsidi. Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengatakan, Pertalite telah ditetapkan pemerintah sebagai BBM Khusus Penugasan pengganti premium. Dengan Pertalite menjadi BBM Khusus Penugasan, maka di dalamnya terdapat unsur subsidi dan kompensasi. Ini yang mendasari keputusan pelarangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken. ”Pertamina melarang SPBU menjual Pertalite ke pedagang eceran menggunakan jeriken. Sudah ada SPBU yang dikenai sanksi karena melanggar,” katanya dalam program Nongkrong Bareng Pertamina (NoBaper) Pemimpin Redaksi Series di Hotel Alila Solo, Jumat (17/6/2022). Baca: Uji Coba Penggunaan Aplikasi MyPertamina Dilakukan Pada Agustus Ia menyebut, karena Pertalite masuk kategori subsidi maka ada kuota yang ditetapkan. Semakin tinggi kuota pemakaiannya maka akan semakin membebani APBN. Oleh karenanya, Pertamina akan melakukan pengawasan sehingga penyaluran Pertalite bisa tepat sasaran. Sementara terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite pihaknya masih menunggu aturan tekhnisnya. Karena menurut dia, tak seperti Solar yang juga masuk kategori BBM bersubsidi, Pertalite belum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM. Dalam Perpres itu sudah diatur tentang pembatasan pembelian solar per kendanraan per harinya. ”Kalau Solar subsidi untuk mobil pribadi per hari maksimal 60 liter per hari, angkutan orang atau barang 80 liter per hari dan angkutan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan,” terangnya. Baca: Pertalite di Jepara Sulit, Ini Penyebabnya Sementara pengamat energi dari UGM Fahmi Rudhi dalam kesempatan itu menyebut jika Pertalite sebagai BBM penugasan memang harus dibatasi. Namun menurutnya, penentuan kriteria untuk pembelian Pertalite ini sangat susah, termasuk jika menggunakan aplikasi MyPertamina. ”Kriteria ini harus ditetapkan dengan sederhana, sehingga memudahkan SPBU,” ujarnya. Ia pun memberikan beberapa opsi untuk meringankan APBN dalam subsidi dan kompensasi BBM Khusus penugasan. Di antaranya menyerahkan ke Pertamina soal penetapan harga BBM nonsubsidi dan elpiji nonsubsisi sesuai harga keekonomian pasar. ”Penetapan harga harus dievaluasi per tiga bulan. Sehingga kalua ada kenaikan tidak terllau tinggi, dan jika ada penurunan, harga jualnya juga harus turun,” terangnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar