Korupsi, Mantan Kades Lau Kudus Dipenjara Lima Tahun Tiga Bulan

MURIANEWS, Kudus — HS, Mantan Kepala Desa (Kades) Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,8 miliar. Mantan kades itu pun divonis hukuman lima tahun tiga bulan penjara.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 28 Maret 2022 lalu.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yakni 6,5 tahun.
Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba menyebut, selain pidana penjara mantan Kades Lau itu juga dihukum membayar denda Rp 300 juta.
”Jika pidana denda pokok tidak dibayar akan diganti dengan dua bulan kurungan penjara,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Baca: Sebagian Uang Korupsi Mantan Kades Lau Kudus Kini Masuk Kas Desa
Diketahui, HS telah mengembalikan sebagian kerugian negara atau sebesar Rp 460 juta ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 21 Februari 2022 lalu.
Baca: Mantan Kades Lau Kudus Dituntut Pidana 6,5 Tahun
Meski demikian, proses hukum atas kasus korupsi Dana Desa dengan pembangunan proyek fiktif itu masih berlanjut.
”Yang bersangkutan juga diminta mengganti kerugian negara sisanya sebesar Rp 1,353 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak bisa mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan satu tahun sepuluh bulan,” pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha