Jumat, 29 Maret 2024

Operasi Patuh, Korlantas Polri Tindak 42.699 Pelanggar

Murianews
Rabu, 15 Juni 2022 15:48:43
Pelanggar di Kudus yang terekan melalui E-TLE. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_294410" align="alignleft" width="880"]Operasi Patuh, Korlantas Polri Tindak 42.699 Pelanggar Pelanggar di Kudus yang terekam melalui E-TLE. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Hingga hari kedua pelaksanaan Operasi patuh 2022, Korlantas Polri telah menindak sebanyak 42.699 pelanggaran. Namun, dalam penindakan ini pihaknya lebih banyak menggunakan cara teguran. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penindakan itu dilakukan di seluruh Indonesia. Proses pendindakan dilakukan dengan menggunakan dua cara, yakni ETLE dan penindakan teguran. Dia merinci, untuk penindakan melalui ETLE ada sebanyak 9.421 pelanggar. Sementara untuk penindakan tuguran sebanyak 33.278 pelanggar. Baca: Operasi Patuh 2022, Menggunakan HP Saat Mengemudi Didenda Rp 750 Ribu  “Paling banyak tidak menggunakan helm SNI. Lalu, untuk jenis pelanggaran paling banyak pada kendaraan mobil adalah penggunaan safety belt,” katanya dikutip dari detik.com, Rabu (15/6/2022). Dirinya menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2022 akan berakhir pada 16 Juni 2022. Sehingga saat ini petugas kepolisian masih terus memantau jalannya arus lalu lintas untuk melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Dirinya berharap agar para pengguna jalan dapat mematuhi aturan rambu lalu lintas, kemudian menggunakan helm standar SNI. Selain itu, pengguna jalan juga dilarang untuk menggunakan HP saat berkendara.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar