Jumat, 29 Maret 2024

Dua Begal di Kudus yang Putuskan Tangan Korban Divonis 12 Tahun

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 14 Juni 2022 15:29:21
ilustrasi begal
[caption id="attachment_142364" align="alignleft" width="715"] ilustrasi begal[/caption] MURIANEWS, Kudus – Dua dari empat begal yang membacok tangan pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga putus, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Mereka dihukum penjara selama 12 tahun. Dua pelaku ini merupakan yang sudah berusia dewasa. Mereka yakni, BD warga Kecamatan Gebog, dan AZ, warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Mereka berdua, diputus menjalani hukuman pidana 12 tahun. Sementara dua pelaku lain yang masih berusia di bawah umur kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Keduanya telah divonis tujuh tahun dan enam tahun penjara, sesuai dengan peran yang dilakukan. Baca:Ini Kabar Terbaru Pemuda Kudus yang Tangannya Putus Dibacok Begal Diketahui aksi komplotan begal tersebut terjadi pada 10 Februari 2022 di Taman Bumi Wangi Jekulo, Kudus. Kejadian tersebut mengakibatkan pergelangan tangan kiri korban Muchammad Indra Setiawan putus. Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, kedua pelaku yang terlibat dalam kasus pembegalan tersebut diputus hukuman selama 12 tahun. Mereka telah terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP. ”Putusannya hukuman keduanya itu tanggal 24 Mei 2022 lalu, ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap, red)," katanya, Selasa (14/6/2022). Menurutnya, hukuman yang diterima kedua pelaku yang sudah diputus PN Kudus kali ini, sama dengan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Putusannya conform, tuntutanya 12 tahun, putusannya juga 12 tahun,” jelasnya. Baca: Korban Begal di Kudus Diberi Bantuan Tangan Palsu Dalam fakta di persidangan, kedua pelaku tersebut berperan sebagai pihak yang meminta pelaku lain untuk membacok korbannya. Saat itu, mereka usai minum-minuman keras. ”Mereka yang menyuruh pelaku yang anak di bawah umur untuk membacok. Faktanya seperti itu," ujarnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar