Kamis, 28 Maret 2024

Kudus Kucurkan Rp 2 Miliar untuk Santunan Kematian

Anggara Jiwandhana
Selasa, 14 Juni 2022 12:51:22
Penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris oleh Bupati Hartopo, Selasa (14/6/2022). (Murianews/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_295845" align="alignleft" width="1280"] Penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris oleh Bupati Hartopo, Selasa (14/6/2022). (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menyediakan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk santunan kematian bagi warga kurang mampu di Kabupaten Kudus selama tahun 2022 ini. Dari anggaran tersebut, sudah terserap sebesar Rp 658 juta hingga bulan Mei tahun 2022 kemarin. ”Masing-masing penerima memang mendapat santunan sebesar Rp 1 juta, sehingga jumlah penerima sampai bulan Mei adalah sebanyak 658 orang ahli waris,” kata Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Mundir, Selasa (14/6/2022). Lebih rinci, Mundir mengatakan untuk pencairan bulan Januari sebesar Rp 144 juta, kemudian bulan Febuari Rp 100 juta. Sementara untuk Maret sebesar Rp 164 juta, dan April serta Mei sebesar Rp 125 juta. ”Sebelum dicairkan, penerima santunan mengumpulkan sejumlah berkas dan kemudian diverifikasi. Ketika sudah lolos verifikasi maka akan segera dicairkan,” ujarnya. Program santunan kematian warga kurang mampu sendiri merupakan program kampanye dari Bupati Kudus HM Hartopo. ”Ini memang salah satu janji kampanye kami yang dan masih berlanjut tapi ada perubahan teknisnya,” kata dia. Baca: Ratusan Ahli Waris di Kudus Terima Santunan Kematian Adapun perubahan teknisnya, imbuh dia, adalah waktu pencairannya. Di mana saat kampanye pencairan bisa langsung dilakukan ahli waris sehari setelah anggota keluarganya meninggal. Sementara saat ini, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu dan pencairannya dilaksanakan secara serentak di sembilan kecamatan. Barulah setelah rampung diverifikasi, uang tunai senilai Rp 1 juta bisa dicairkan pada ahli waris. Hartopo tidak memungkiri juka nominal tersebut bisa dibilang kecil apalagi untuk proses pemakaman dan sederet persiapan lainnya. Hanya, pemerintah daerah memang baru bisa mengupayakan jumlah tersebut karena keterbatasan anggaran. “Nominalnya masih Rp 1 juta, dan nanti coba kami kaji lagi kalau memang keuangan daerahnya masih bisa ya akan ditambah,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar