Jumat, 29 Maret 2024

Buruh Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Murianews
Senin, 13 Juni 2022 14:48:13
Said Iqbal Presiden KSPI (CNNIndonesia.com)
[caption id="attachment_295680" align="alignleft" width="880"]Buruh Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Said Iqbal Presiden KSPI (CNNIndonesia.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal itu lantaran sudah 17 tahun ini RUU tersebut terkatung-katung. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, 17 tahun sudah RUU PPRT tidak ada kabar. Padahal, buruh rumah tangga juga membutuhkan membutuhkan perlindungan hukum. Padahal RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR, namun hingga saat ini belum ada kabarnya. ”Sayangnya, DPR belum mengambil keputusan lanjutan terkait apakah RUU PPRT akan menjadi RUU inisiatif untuk dibahas lebih jauh dan disahkan,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (13/6/2022). Said membandingkan proses pengesahan RUU PPRT dengan gesitnya DPR dalam mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu. Baca: KSPI Jateng Desak Pemprov Bentuk Satgas THR, Ini Tujuannya ”Giliran Omnibus law yang menyangkut korporasi, perusahaan multinasional, dan puluhan juta buruh, kejar tayang,” tegasnya. Ia mengatakan serikat buruh akan meminta UU PPRT disahkan lewat aksi serentak yang dilakukan pada 15 Juni besok. Aksi ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh, pekerja dan petani se-Jabodetabek di depan Gedung DPR. Secara bersamaan, aksi serupa juga disiapkan di 34 provinsi yang sudah ada keberadaan Partai Buruh. Selain mendorong pengesahan RUU PPRT, dalam aksi itu juga akan menuntut dua hal. Baca: Buruh Minta KPK dan DPR Usut Masalah JHT yang Duduga Rugikan Negara Hingga Triliunan Pertama, pembatalan revisi UU PPP yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa lalu. Kedua, penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh serta elemen masyarakat lainnya. "Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak membahas omnibus law dan UU Cipta Kerja. Setidaknya, kami minta klaster ketenagakerjaan di-drop, dikeluarkan dari UU tersebut," kata Said.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar