Jumat, 29 Maret 2024

Siap-Siap, Tahun Ini Pemerintah Kembali Buka PPPK Formasi Guru

Murianews
Sabtu, 11 Juni 2022 14:31:44
Pelantikan 367 guru PPPK Pemkab Kudus, Jumat (27/5/2022). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_292188" align="alignleft" width="880"]Siap-Siap, Tahun Ini Pemerintah Kembali Buka PPPK Formasi Guru Pelantikan 367 guru PPPK Pemkab Kudus, Jumat (27/5/2022). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Tahun ini pemerintah akan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022. Dalam edaran tersebut Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 akan dibagi menjadi dua kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Dikutip dari Peraturan Menpan-RB, yang dimaksud dengan pelamar prioritas terbagi menjadi tiga kategori yakni pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III. Kriteria pelamarnya adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021. Baca: Separuh Lebih Honorer Pemkab Kudus Tak Bisa Ikuti PPPK, Kenapa? Kemudian guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan-RB, Seleksi Prioritas adalah aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Nantinya Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Baca: 9.024 Guru Honorer di Jateng Diangkat Jadi PPPK Sementara seleksi Pelamar Prioritas II dan Prioritas III akan dilaksanakan dengan menilai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. Kemudian untuk pelamar umum kriterianya adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pelamar juga harus terdaftar di dapodik. Nantinya seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada pelamar umum ketentuannya masih sama dengan seleksi tahun 2021. Baca: Duh! 1 CPNS dan 3 PPPK Boyolali Mundur Usai Keterima Seleksi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK guna menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022

Baca Juga

Komentar