Jumat, 29 Maret 2024

Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Pembayaran Iuran 5 Persen dari Gaji

Murianews
Jumat, 10 Juni 2022 14:33:07
Foto: Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS (bpjs-kesehatan.go.id)
[caption id="attachment_277032" align="alignleft" width="880"]Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus, Pembayaran Iuran 5 Persen dari Gaji Foto: Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah akan menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan diganti dengan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rencananya, uji coba program baru itu akan dilakukan pada Juli mendatang. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep. ”Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022). Selanjutnya, Ghufron juga menyinggung tentang besaran biaya iuran yang akan dikeluarkan oleh masyarakat. Dia menjelaskan, peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen. Baca: Pemerintah Pastikan BPJS Tanggung Biaya Perawatan Penderita Hepatitis ”Jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja,” jelasnya. Balam hal ini, batas tertinggi penghasilan pekerja yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta. Sementara untuk batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK). "Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia. Baca: Formulasi Iuran JKN KIS Ditentukan Besaran Gaji Sedangkan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar