Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Kudus Masih Butuh Tenaga Honorer

Anggara Jiwandhana
Kamis, 9 Juni 2022 12:14:26
Bupati Kudus HM Hartopo. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_294569" align="alignleft" width="1280"] Bupati Kudus HM Hartopo. (Murianews/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah memastikan akan terus mengupayakan nasib para pegawai honorer daerah (PHD) teknis yang tak bisa mengikuti seleksi terbuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena terbentur klasifikasi pendidikan. Pemkab beralasan, selain sebagai balas jasa atas pengabdian mereka. Pemkab juga masih membutuhkan tenaga dan pengalaman mereka untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap bisa maksimal. "Kalau jadi dihapus ya bagaimana, padahal kami juga masih membutuhkan jasa mereka dan mungkin para pegawai honorer atau kontrak di masa yang akan datang," kata Bupati Kudus HM Hartopo, Kamis (9/6/2022). Hartopo menambahkan, selama ini pemkab sangat terbantu dengan adanya pegawai-pegawai honorer maupun kontrak tersebut. Baca: Nasib Pegawai Honorer Pemkab Kudus Belum Jelas Mengingat alokasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) untuk seleksi P3K biasanya tak sesuai permintaan. "Ya salah satu cara untuk menambah SDM agar pelayanan ke masyarakarat lebih maksimal kan ya lewat honorer ini, kalau nanti sudah tidak diperbolehkan ya bagaimana ya, kami masih butuh sebenarnya," ujarnya. Pemerintah daerah sendiri, kata dia, agak kebingungan dengan dua aturan yang ada di dua kementerian berbeda perihal keberadaan tenaga honorer ini. Di mana bila mengacu aturan dari Kementerian Dalam Negeri diperbolehkan ada, namun bila acuannya dari Kemenpan, maka harus dihapuskan. “Nanti kami coba konsultasi lagi, kami kasihan sebenarnya, ini bukan keinginan dari Pemkab Kudus juga, apalagi kami juga membutuhkan mereka, kami ingin membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” tandas Hartopo. Baca: Separuh Lebih Honorer Pemkab Kudus Tak Bisa Ikuti PPPK, Kenapa? Sebagai informasi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lingkup pemerintahan. Tenaga-tenaga lain yang juga berpotensi dihapuskan adalah seperti tenaga kontrak, tenaga outsourcing, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah memang berencana menghapuskan pegawai honorer dan menjadikannya PNS atau PPPK di tahun 2023 mendatang. Untuk mengubah status kepegawaian mereka, para pegawai honorer kemudian diwajibkan mengikuti seleksi penerimaan ASN melalui jalur PPPK. Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus ada pada diri pegawai honorer bila ingin melamar atau mengikuti seleksi PPPK. Beberapa syarat di antaranya adalah mencakup umur, masa pengalaman kerja, hingga jenjang pendidikan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar