Oknum Kades yang Diduga Melakukan Perzinaan Bisa Diberhentikan

Kantor Dispermades Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar)
MURIANEWS, Grobogan – Oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Grobogan yang diduga melakukan perzinaan dengan istri warganya bisa direkomentasikan untuk diberhentikan.
Itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan Haryono, Senin (6/6/2022). Namun, lanjut Haryono, itu tergantung Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Menurutnya, pemberian rekomendasi untuk pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme yang ada. Yakni, dimusyawarahkan di BPD dan disampaikan ke kecamatan.
Baca: Asyik Berduaan dengan Istri Warganya Hingga Tengah Malam, Oknum Kades di Grobogan Dipolisikan
“Kalau kades selama tujuh hari dianggap tidak bisa menjalankan kewajibannya bisa direkomendasikan BPD untuk diganti plh (pelaksana harian, red) atau plt (pelaksana tugas) kepada kecamatan,” kata Haryono, Senin (6/6/2022).
Dalam kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum kades itu, Haryono menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani kepolisian, Polres Grobogan.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kades di Grobogan diduga berbuat mesum dengan istri warganya. Oknum kades kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan oleh suami dari perempuan tersebut.
Aksi seronok itu diketahui warga setelah oknum kades pada malam hingga dini hari berkunjung ke rumah perempuan yang suaminya bekerja di Palembang, Sumatera Selatan itu.
Meski oknum kades itu sudah meminta maaf, namun suami si perempuan tetap melaporkannya ke kepolisian. Sebab, suami perempuan itu menduga aksi oknum kades itu bukan yang pertama.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi