Jumat, 29 Maret 2024

Kemenag Wonogiri Bolehkan Ternak Kena PMK jadi Hewan Kurban, Ini Syaratnya

Murianews
Sabtu, 4 Juni 2022 14:50:03
Pemeriksaan sapi yang terindikasi PMK di Jepara. (MURIANEWS/DKPP Jepara)
[caption id="attachment_293090" align="alignleft" width="1600"] Pemeriksaan sapi yang terindikasi PMK di Jepara. (Murianews/DKPP Jepara)[/caption] MURIANEWS, Wonogiri — Banyaknya hewan ternak yang kena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mendapat tanggapan Kemenag Wonogiri. Tak hanya itu, mereka juga tetap memperbolehkan hewan ternak yang kena PMK menjadi hewan kurban dengan syarat tertentu. Syarat tersebut di antaranya hewan tidak sampai cacat, pincang, dan tidak terlalu kurus. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri, Anif Solikhin. Melansir Solopos.com, Solikhin memastikan akan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 32/202 tentag Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Diperbolehkannya sapi yang terkena PMK untuk jadi hewan kurban, dengan kondisi tertentu, menurut Anif, sesuai denga fatwa MUI tersebut. “Berdasarkan kajian MUI bersama dengan para ahli, termasuk kementerian-kementerian terkait, hewan yang terkena PMK masih diperbolehkan dijadikan hewan kurban. Tetapi sepanjang hewan yang terkena PMK tersebut tidak sampai cacat, pincang, dan tidak terlalu kurus, maka masih bisa digunakan sebagai hewan kurban,” kata dia. Fatwa MUI itu akan disebarkan kepada masyarakat. Fatwa tersebut sebagai acuan bagi para pengkurban dalam pemilihan hewan kurban pada Juli mendatang. Dalam Fatwa MUI dijelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Sementara ternak yang terkena PMK kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang, serta menyebabkan hewan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menetapkan menutup pasar hewan selam dua pekan. Kemungkinan besar penutupan ini akan terus berlanjut selama PMK di Kabupaten Wonogiri masih mewabah. Anif belum mengetahui apakah wabah PMK dan penutupan pasar hewan akan menurunkan minat masyarakat muslim Wonogiri untuk berkurban. Namun ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika memilih hewan kurban. Kemenag Wonogiri akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Perikanan Peternakan (Dislapernak) Kabupaten Wonogiri perihal teknis pemilihan hewan kurban yang baik. “Yang jelas adanya PMK tidak akan menganggu pelaksanaan kurban. Tapi secara teknis kami belum tahu apakah ada kesulitan atau tidak,” imbuhnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar