Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

KPK Tahan Para Tersangka Kasus Suap Pengurusan IMB Royal Kedhaton Yogyakarta

KPK Tahan Para Tersangka Kasus Suap Pengurusan IMB Royal Kedhaton Yogyakarta
KPK Saat melakukan konferensi pers (Kompas.com)

MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton selama 20 hari. Penahanan itu terhitung mulai hari ini, Jumat (3/6/2022).

Para tersangka itu yakni Haryadi Suyuti yang merupakan Mantan Eali Kota Yogyajarta, Agung Oon Nusihono selkau Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Turut ditahan pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana dan  Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono.

BacaHaryadi Suyuti Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan itu dilakukan agar proses lenyidikan dapat berjalan secara afektif dan maksimal.

“Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Penahanan pun dilakukan di lokasi yang berbeda. Untuk Haryadi Suyuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Nur Widihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

BacaMantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK

Kemudia untuk Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Adapun para tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita dokumen dan uang dalam.pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 27.258 dollar AS dalam tas goodie bag.

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.