Jumat, 29 Maret 2024

Cek Fakta dan Literasi Direkomendasikan Masuk Kurikulum Sekolah

Murianews
Jumat, 3 Juni 2022 20:15:04
Para peserta FGD Cek Fakta dan Literasi Berita di Sekolah berfoto bersama di hari kedua diskusi. (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_293743" align="alignleft" width="1243"] Para peserta FGD Cek Fakta dan Literasi Berita di Sekolah berfoto bersama di hari kedua diskusi, Jumat (3/6/2022). (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Para peserta Diskusi Terfokus (FGD) Kurikulum Cek Fakta & Literasi Berita di Sekolah yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merekomendasikan cek fakta dan literasi masuk kurikulum sekolah. Hal itu dilakukan untuk menangkal informasi palsu atau hoaks. “Cek Fakta dan Literasi Informasi wajib diberikan kepada semua siswa dari seluruh jenjang pendidikan serta menjadi kurikulum,” kata Rini Yustiningsih yang juga merupakan fasilitator FGD yang digelar di Patra Convention Hotel Semarang, Jumat (3/6/2022). Sebelum rekomendasi tersebut muncul, lanjutnya, para peserta diskusi yang melibatkan pelaku, pengamat, dan pengambil kebijakan pendidikan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok diminta mendata berbagai informasi keliru atau hoaks yang berkembang di sekolah. Setelah itu mereka diminta mengategorikannya sebagai misinformasi atau disinformasi. "Hasilnya, mereka merekomendasikan cek fakta dan literasi masuk kurikulum," ungkapnya kembali. Rini menjelaskan, untuk memasukkannya ke dalam kurikulum, beberapa hal juga sudah dipetakan para peserta. Langkah pertama adalah melakukan riset masalah dengan membuat pemetaan kesesuaian kurikulum Cek Fakta dan Literasi Informasi dengan melibatkan siswa, guru, dan stakeholders pendidikan. “Selanjutnya, melakukan sosialisasi kepada stakeholders pendidikan. Kemudian, membuat FGD yang melibatkan berbagai pihak, termasuk anak-anak,” paparnya. Setelah FGD dilakukan, Rini menambahkan, langkah berikutnya adalah analisis kesesuaian kurikulum, kemudian menyusun perangkat kurikulum, bahan ajar, dan modul. Selanjutnya adalah kajian bedah modul, diikuti validasi dan uji pelatihan pada guru. “Terakhir, validasi dan uji publik. Kurikulum ini juga berpeluang menjadi perda (peraturan daerah), baik level kabupaten/ kota atau provinsi,” tutupnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar