[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang diminta mengadili atau memvonis bupati (nonaktif) Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yakni pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.
Pasalnya, keduanya dinilai sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.
Baca: Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Negara Rp 26 M
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di PN Tipikor Semarang, Jumat (3/6/2022).
”Kami meminta majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan, karena mereka terbukti secara sah melakukan korupsi,” tegasnya seperti dikutip Suara.com.
Ia menegaskan, baik Budhi ataupun Kedy juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek. Hanya saja, faktanya mereka mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek
”Mereka juga membantah bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi tersebut, kenyataannya Budhi Sarwono mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek,” terangnya.
Baca: Bantah Terima Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara Tantang KPK
Bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh Ariawan, hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
”Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy, mereka juga melakukan mark up harga 20 persen, di mana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi,” tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi
”Mereka juga harus membayar denda Rp 700 juta, khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita,” paparnya.
Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono untuk menanggapi replik dari JPU KPK, ia berujar pada pembelaannya.
”Saya tetap pada pembelaan saya yang sudah dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu,” ucapnya saat menghadiri sidang melalui virtual.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Suara.com